androidvodic.com

Kejaksaan Agung Didukung Mutasi Oknum Jaksa Terlibat Kasus Pungli di Madiun - News

News, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung memutasi dan memeriksa tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun didukung.

Ketiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pejabat dan pengusaha.

"Ini saya sepakat. Maksudnya, tidak hanya berhenti pada mutasi, tapi pihak kejaksaan secara inheren mengusut secara tuntas kasusnya, apakah ini hanya pelanggaran moral etik atau juga mengarah pada pidana," kata dosen Sosiologi Hukum Fisip Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Umar Salahudin ketika dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Ia menuturkan ketiganya harus dibawa ke pengadilan bila ada potensi pelanggaran pidana.

"Dan tentu saja kalau sudah masuk ranah pidana, sanksinya lebih berat dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan sebagai macamnya," katanya.

Umar menuturkan kejaksaan harus bisa mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Sebab, Kejaksaan termasuk salah satu institusi penegak hukum.

"Kalau dibiarkan, apalagi dengan penegakan hukum lemah, akan jadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum, kejaksaan. Karena apa? Karena kejaksaan adalah aparat penegak hukum. Bagaimana mau menegakan hukum jikalau oknum-oknum itu bermasalah, apalagi bermasalah mengarah pada tindakan-tindakan pidana," tuturnya.

Ia pun khawatir kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, utamanya kejaksaan, akan runtuh jika para pelaku hanya mendapatkan hukuman ringan. Karenanya, kejaksaan juga diminta menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran.

"Ini harus jadi warning bagi kejaksaan agar bisa lebih serius menata lembaga dan personel-personelnya agar menjaga integritasnya sebagai pengak hukum," ucap Umar.

Sebelumnya diberitakan TribunJatim, tiga oknum Jaksa di Kejari Kabupaten Madiun terpaksa berurusan dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lantaran diduga terjerat pungutan liar.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin menjelaskan, pihaknya sudah menjalani pemeriksaan oleh Tim Pengawasan Jaksa Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Gedung Kejari Kota Madiun, Selasa (16/5/2023).

"Kami dimintai klarifikasi dan keterangan, apakah benar yang bersangkutan berasal dari Kejari Kabupaten Madiun. Kami sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan," ujarnya, ketika ditemui di kantor Kejari Kabupaten Madiun, Kamis (25/5/2023).

Dirinya juga menyebut, tiga pelaku tersebut telah dimutasi ke Kejati Jatim, guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus menetralisir situasi dan kondisi.

Baca juga: Hanya Ajukan Banding untuk Teddy Minahasa, Jaksa Dinilai Tidak Konsisten

"Mungkin ada bukti lain yang dipegang oleh pimpinan, sehingga mengambil sikap demikian. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan lebih lanjut," tuturnya.

Menurutnya, jika dilihat dari Komitmen Kejaksaan Agung, tidak menutup kemungkinan pelaku bisa mendapatkan sanksi ringan dan sanksi berat.

Yakni meliputi dipecat dari kesatuan Korps Adhyaksa, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, sampai teguran lisan.

"Apa yang menjadi keputusan, atau sanksi disiplin berat dan lain lain, biar Kejaksaan Agung yang menentukan," pungkas Andi Irfan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat