androidvodic.com

KKB Ancam Tembak Pilot Susi Air, Beri Waktu 2 Bulan, Negosiasi akan Dibantu Dewan Gereja - News

News - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Pimpinan Egianus Kogoya mengancam akan menembak pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens

Ancaman itu disampaikan Egianus Kogoya melalui video singkat yang disebarkan Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom pada Sabtu (27/5/2023).

Dalam video berdurasi 71 detik itu, pihak KKB hanya memberi waktu dua bulan kepada negara untuk bernegosiasi.

"Kami kasih waktu dua bulan saja, kalau dari indonesia tidak mengaku berarti kalau dua bulan ini lewat, kami akan tembak pilot Philip Mark Mehrten," kata Egianus dalam video tersebut dikutip dari Tribun-Papua.com.

Berdasarkan video yang beredar, tampak kapten warga negara Selandia Baru itu terlihat kurus.

Ia dikelilingi anggota separatis dan juga Egianus Kogoya.

Baca juga: KKB Ancam Tembak Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Jika dalam 2 Bulan Tak Ada Negosiasi

Kapten Philips juga terlihat memegang bendera bintang kejora sembari mengatakan bahwa para separatis menginginkan keterlibatan negara lain, selain Indonesia, untuk berdialog soal kemerdekaan Papua.

"Negara yang lain, jika tidak bicara dengan Indonesia dalam waktu dua bulan, mereka akan tembak saya," ujar Marten.

Diketahui, Kapten Philip Mark Mertens telah disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), kelompok Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023 lalu di Hutan Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Hampir empat bulan berlalu, sampai sekarang pihak pemerintah Indoneisa belum bisa membebaskan Kapten Philips dari genggaman KKB itu.

Baca juga: KKB Serang Personel saat Patroli di Distrik Kenyam, Nduga, Mobil Rantis Terkena Tembakan

Negosiasi akan Dibantu Dewan Gereja

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan akan ada bantuan dari dewan gereja untuk pelaksanaan negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan KKB pimpinan Egianus Kogoya.

Perwakilan dari dewan gereja itu akan membantu untuk membuka komunikasi dengan pihak Egianus Kogoya.

Sehingga, pilot berkewarganegaraan Selandia Baru tersebut bisa segera dibebaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat