androidvodic.com

3 Alasan Denny Indrayana Lempar Rumor Soal Sistem Pemilu, Khawatir MK Dijadikan Alat Pemenangan - News

News, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui sengaja melempar rumor Mahkmah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup.

Ada sejumlah alasan mengapa Denny Indrayana melempar rumor tersebut.

Pertama, Denny Indrayana mengatakan rumor tersebut sengaja dilempar agar menjadi perhatian publik.

Menurutnya, keadilan di Indonesia tidak akan terwujud jika persoalan tidak menjadi viral.

Dia menggunakan istilah no viral no justice.

"Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice, maka kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," kata Denny Indrayan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dari Melbourne, Australia, dikutip Senin (29/5/2023).

Baca juga: Denny Indrayana Khawatir Mahkamah Konstitusi Dijadikan Alat Pemenangan Pemilu 2024

Kedua, Denny Indraya sengaja melempar rumor tersebut agar MK tidak melanggar prinsip dasar open legal policy.

"Karena apa? Karena jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional terutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy. Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat UU, Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," jelasnya.

Jika MK kembali memutuskan sistem proporsional tertutup, Denny menilai ini akan mengganggu proses legislatif yang sudah berjalan, mulai dari KPU hingga partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Pernyataannya soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Harus Diketahui Publik

"Karena harus menyusun ulang, dan tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput," katanya.

"Kita harus membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkan jangan masuk ke wilayah sistem Pemilu yang merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan Presiden, DPR dan DPD dalam proses legislasi parlemen," lanjut Denny.

Ketiga, Denny Indrayana sengaja melempar rumor tersebut karena khawatir MK saat ini dijadikan alat untuk strategi pemenangan Pemilu.

Baca juga: Denny Indrayana Beberkan Alasan Lontarkan Isu MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024

"Karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," kata Denny.

Tak hanya sampai di sana, Denny juga mengkaitkan sistem pemilu dengan keputusan MK yang memberikan tambahan jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat