Firli Bahuri dan Sekjen KPK Tolak Panggilan Ombudsman, Pakar: Harusnya Pejabat Patuhi Hukum - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Khairul Fahmi menilai seharusnya Firli Bahuri dan Sekjen KPK sebagai pejabat negara patuhi hukum.
Adapun hal itu terkait mangkirnya pejabat KPK dalam hal ini Firli Bahuri dan Sekjen KPK dari pemeriksaan Ombudsman.
Dalam kasus dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Dalam kasus ini konteksnya bukan soal satu lembaga mesti patuh ke lembaga lain, karena masing-masing lembaga punya fungsi masing-masing," kata Khairul dihubungi Selasa (30/5/2023).
Khairul melanjutkan mestinya setiap pejabat itu mematuhi hukum karena Indonesia adalah negara hukum.
"Apabila Ombudsman menjalankan wewenang sesuai ketentuan UU, maka siapa pun wajib mematuhinya karena itu adalah hukum," tegasnya
Sebaliknya kata Khairul, jika yang dilakukan tidak berdasar hukum, maka siapa pun juga boleh membantahnya.
"Dalam kerangka itu, karena Ombudsman tengah menjalankan wewenangnya yang diberikan UU, seharus ketua KPK memenuhi panggilan tersebut dalam kerangka bahwa ia tengah mamatuhi hukum," tutupnya.
Diketahui Ombudsman telah berkirim surat ke KPK yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 11 Mei 2023.
Buntut pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun KPK menjawab balik lewat surat tanggal 17 Mei yang menyatakan pihaknya masih mempelajari permintaan pemeriksaan tersebut.
Baca juga: KPK Tolak Klarifikasi ke Ombudsman soal Brigjen Endar: Tak Termasuk Ranah Pelayanan Publik
Atas hal itu Ombudsman kemudian menyampaikan surat pemanggilan kedua yang ditujukan kepada terlapor lain dalam hal ini Sekjen KPK selaku pihak yang menandatangani surat pemberhentian Endar.
Alih-alih memenuhi panggilan Ombudsman, KPK secara kelembagaan justru mengirimkan surat lagi yang isinya mengejutkan Ombudsman.
Pasalnya dalam surat KPK tertanggal 22 Mei tersebut, KPK justru mempertanyakan apa kewenangan Ombudsman.
Selain itu KPK secara kelembagaan juga membuat opini atas kerja Ombudsman dalam perkara ini.
KPK pun pada surat yang sama menyatakan secara kelembagaan tidak akan memenuhi dan tak akan menghadiri pemanggilan pemeriksaan Ombudsman dalam kasus Endar.
Terkini Lainnya
Brigjen Endar Priantoro dan KPK
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Khairul Fahmi menilai seharusnya Firli Bahuri dan Sekjen KPK patuhi hukum
Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan 2024, Akses Laman Ini
Brigjen Endar Priantoro dan KPK
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Fakta Mobil Innova Thita: Dikira Hadiah dari SYL, Ternyata Dibeli Pakai Uang Kementan, Disita KPK
Prakiraan Cuaca Rabu, 26 Juni 2024: Jakarta Pusat Cerah, Bandung Hujan Ringan
KPK Cegah Dokter dan Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes
Polisi Sudah Kantongi Keterangan SYL yang Sebut Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri
4 Nama Bandar Besar Judi Online di Indonesia Sudah Dikantongi Kominfo, Budi Arie: Modusnya Kita Tahu