androidvodic.com

KPK Geledah Rumah dan Apartemen Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan apartemen milik tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Senin, (29/5/2023) benar telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).

"Antara lain rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat," imbuhnya.

Hanya saja Ali tidak memerinci lebih lanjut identitas tersangka dimaksud.

Namun, berdasarkan informasi, rumah dimaksud milik Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo, sementara apartemen milik Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.

"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik. Akan disita sebagai BB (barang bukti, red) dalam perkara dimaksud," ujar Ali.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bansos Beras, Mensos Tri Rismaharini Akui Ada Keanehan

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.

Lembaga antirasuah menduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca juga: Risma Telah Mutasi Pejabat Kemensos yang Terlibat Kasus Korupsi Bansos Beras

Mereka antara lain, M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat