KPK Eksekusi Eks Bupati Pemalang Dkk ke Lapas Semarang - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dan gratifikasi ke Lapas Semarang.
Mereka yaitu mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.
Baca juga: KPK Limpahkan Surat Dakwaan Para Penyuap Bupati Pemalang ke PN Semarang
"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, (30/5) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," tambahnya.
Terpidana Mukti Agung Wibowo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar.
Sedangkan, terpidana Adi Jumal dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 miliar.
Terkini Lainnya
OTT Bupati Pemalang
KPK eksekusi mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi.
Sidang Putusan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Anwar Usman Digelar Besok
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengamat Militer Sebut Usulan Vietnam terkait Area Tanpa Jangkar 2 Mil Laut akan Merugikan Indonesia
Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional Juli 2024, Tahun Baru Islam hingga Hari Mangrove
Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan DPR Terlibat Judi Online, Transaksi Mencapai Rp 1,9 Miliar
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2024 di Bulan Muharram 1446 H
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Hari Ini Rabu, 3 Juli 2024: Potensi Cerah Berawan Sepanjang Hari