Ketua dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tak Hadiri Pemanggilan, KY Jadwalkan Ulang - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan akan melakukan pemanggilan ulang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
Hal ini terkait Ketua dan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tidak hadir saat dipanggil KY, beberapa waktu lalu.
"KY akan melakukan pemanggilan ulang," kata Jubir KY Miko Ginting, saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).
Ia berharap para pihak yang bersangkutan dapat hadir di pemanggilan yang ketiga kalinya itu.
Terlebih, kata Miko, laporan terhadap Ketua dan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini merupakan laporan masyarat.
Sehingga, diharapkannya, kehadiran para pihak yang bersangkutan dapat digunakan sebagai kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait putusan penundaan Pemilu 2024 itu.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka, Komisi Yudisial Bakal Proses Etik
"Harapannya para pihak yang dipanggil dapat hadir dan menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan terkait laporan masyarakat ini," jelasnya.
Sementara itu, Miko belum menyampaikan lebih lanjut mengenai waktu dijadwalkan untuk pemanggilan ketiga.
Ia menyebut, jadwal akan disampaikan ke publik setelah pihaknya menyampaikan pemanggilan tersebut ke para pihak yang bersangkutan.
"Nanti kami akan kirimkan pemanggilan terlebih dahulu ke para pihak tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim kembali mangkir saat dipanggil Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilu 2024 dengan penggugat Partai Prima, Selasa (30/5/2023).
Sebagai informasi, ini merupakan pemanggilan kedua usai sebelumnya Liliek beserta majelis hakim juga dipanggil pada Senin (29/5/2023).
Namun, mereka dinyatakan tidak hadir lantaran ada agenda lain.
"Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PRIMA melawan Komisi Pemilihan Umum."
"Namun, baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," kata Jubir KY, Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).
Ketika dikonfirmasi terkait alasan ketidakhadiran, Miko mengungkapkan Liliek telah memiliki agenda lain.
Sedangkan alasan majelis hakim yang memimpin sidang tidak diketahui.
"Untuk Ketua PN karena sudah ada agenda. Untuk Majelis Hakim tidak ada penjelasan," kata Miko.
Terkini Lainnya
Hal ini terkait Ketua dan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tidak hadir saat dipanggil KY, beberapa waktu lalu.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi