androidvodic.com

Masyarakat Harus Beri Sanksi Produsen yang Tak Komit Atas Limbah Produknya - News

News, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, Kementerian LHK, Dr. Novrizal Tahar menegaskan, perusahaan yang tidak punya komitmen serius terhadap Extended Producer Responsibility atau  penerapan tanggung jawab produsen yang lebih luas terhadap produk yang dihasikan, khususnya menyangkut sampah packaging produknya” harus terus diingatkan, diteriaki oleh publik agar mereka patuh, demi pengurangan sampah, termasuk sampah plastik yang dihasilkan mereka.

Jika perlu masyarakat mengambil langkah tegas dengan tidak membeli produk-produk dari produsen yang tak punya komitmen tersebut.

Masyarakat dapat mengkampanyekan ini sebagai bagian dari tanggungjawab masyarakat terhadap program pemerintah dalam pengurangan sampah, khususnya sampah plastik.

Novrizal Tahar mengemukakan hal itu ketika menjadi salah satu pembicara dalam takshow  bertema “Solutions to Plastic Pollution” yang diselenggarakan ILUNI UI, di  Auditorium Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Kampus Depok, Sabtu (3/6/2023).

Hadir sebagai narasumber yang lain, Wakil Walikota Depok, Ir. Imam Budi Hartono yang mewakili Wali Kota yang berhalangan hadir dan dosen yang juga peneliti BRIN, Sri Wahyono.

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, PP ILUNI UIN Padang: Kemenangan Akal Sehat dan Keadilan

Ketua Pelaksana, Ir Iwan Budisantoso dari ILUNI UI menjelaskan tentang talkshow dan pameran produks inovasi bertema “Innovation Product As Slution for Plastic Pollution” serta lomba konsep  inovasi produk yang cukup singkat persiapannya.

Begitu juga Ketua Collaborative Action Center IUNI UI, dr. Dewi Elina menjelaskan acara yang merupakan bagian dari program ILUNI UI.

Ahmad Syafiq, Ph.D., Direktur Direktorat Karir Lulusan dan Hubungan Alumni Universitas Indonesia (DKPHA UI) membuka secara resmi talkshow.

Dia mengatakan,  UI sangat mendukung tema takshow ini mengingat sangat terkait dengan ekosistem tempat tinggal kita. Jika tempat tinggal kita tidak dirawat akan mengancam kehidupan.

“Yang perlu diketahui juga, ada 8 aturan di UI yang terkait dengan lingkungan hidup, termasuk aturan zero plastik di lingkungan UI, dan juga soal kampus hijau,” katanya.

Seperti diketahui, aturan hukum soal ini sangat jelas. Extended Producer Responsibility (EPR) ada regulasi khusus EPR-nya yaitu Permen LHK No. 75 tahun 2019. Juga  dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah 2008.

Pasal 15 undang-undang tersebut menyatakan bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos. 

Begitu juga dengan Perpres 81/2012, industri diwajibkan menggunakan bahan daur ulang dan mengurus daur ulang kemasan.

Peraturan 97/2017 (juga dikenal sebagai Jakstranas) dibangun di atas peraturan dari 2012 dan merumuskan target konkret untuk pengurangan limbah dan menetapkan berbagai langkah yang mungkin tentang bagaimana mencapai pengurangan ini. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat