Kemendagri Percepat Pembentukan Rancangan Pergub Pajak dan Retribusi Daerah di DOB Papua - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
News, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pembentukan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Upaya ini dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan di empat daerah tersebut melalui PDRD terhadap berbagai potensi yang dimiliki.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, pembentukan DOB di Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut perlu dilakukan langkah stategis.
Lebih lanjut, Wempi mengatakan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai PDRD sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Kemendagri Turun ke Jawa Timur, Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi 2023
Ini penting karena PAD dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki.
“Guna mendistribusikan manfaat seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah itu sendiri,” ujar Wempi pada Rapat Koordinasi (Rakor) dalam Rangka Percepatan Pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur tentang PDRD di DOB, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Wempi menekankan, pemerintah DOB di Papua tak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah pusat.
Pemerintah setempat harus bisa mengelola potensi yang dimiliki.
Meski begitu Wempi menyadari, penarikan PDRD ini masih terkendala karena 4 DOB tersebut belum memiliki DPRD, sehingga payung hukum untuk mengatur urusan tersebut belum tersusun.
“Namun kita punya peluang untuk segera mempercepat bagaimana mengelola dan memanfaatkan retribusi dan pajak ini dengan baik,” ujar Wempi.
Dia mengatakan, Pj. gubernur di masing-masing DOB diberikan tanggung jawab dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar sesuai dengan tujuan dari pembentukan DOB.
Ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (5) dari masing-masing Undang-Undang tentang pembentukan DOB.
Terkini Lainnya
Wempi menekankan, pemerintah DOB di Papua tak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah pusat dan harus bisa mengelola potensi yang dimiliki
BERITA REKOMENDASI
KPU Telah Terima 84 Bakal Calon DPD di DOB Papua
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hadapi Krisis Iklim, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Ketahanan Lingkungan
Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan