androidvodic.com

Kemendagri Percepat Pembentukan Rancangan Pergub Pajak dan Retribusi Daerah di DOB Papua  - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pembentukan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. 

Upaya ini dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan di empat daerah tersebut melalui PDRD terhadap berbagai potensi yang dimiliki.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, pembentukan DOB di Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua. 

Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut perlu dilakukan langkah stategis.

Lebih lanjut, Wempi mengatakan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai PDRD sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca juga: Kemendagri Turun ke Jawa Timur, Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi 2023

Ini penting karena PAD dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki.

“Guna mendistribusikan manfaat seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah itu sendiri,” ujar Wempi pada Rapat Koordinasi (Rakor) dalam Rangka Percepatan Pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur tentang PDRD di DOB, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Wempi menekankan, pemerintah DOB di Papua tak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah pusat.

Pemerintah setempat harus bisa mengelola potensi yang dimiliki.

Meski begitu Wempi menyadari, penarikan PDRD ini masih terkendala karena 4 DOB tersebut belum memiliki DPRD, sehingga payung hukum untuk mengatur urusan tersebut belum tersusun.

“Namun kita punya peluang untuk segera mempercepat bagaimana mengelola dan memanfaatkan retribusi dan pajak ini dengan baik,” ujar Wempi.

Dia mengatakan, Pj. gubernur di masing-masing DOB diberikan tanggung jawab dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar sesuai dengan tujuan dari pembentukan DOB. 

Ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (5) dari masing-masing Undang-Undang tentang pembentukan DOB. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat