29.069 Peserta Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag, Siapkan Dokumen Ini - News
News - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebanyak 29.069 peserta telah lulus seleksi salon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemenag dapat melakukan pengecekan namanya melalui laman kemenag.go.id. atau dengan aplikasi PUSAKA.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022, akan ditandai dengan kode P atau L yang berarti Lulus.
Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar, mengatakan seluruh peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag 2022 tersebut telah melalui masa sanggah.
"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” ungkap Nizar pada Kamis (8/6/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Adapun jawaban sanggah tersebut dapat diakses melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing peserta.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag, Beserta Masa Sanggahnya
Selain itu, Nizar juga mengimbau kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022 untuk dapat menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut nantinya akan diunggah melalui akun SSCASN mereka melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Sementara jadwal untuk mengunggah dokumen pemberkasan akan diumukan selanjutnya oleh Kemenag.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2022:
Syarat Dokumen Pemberkasan PPPK Kemenag 2022
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Scan Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
3. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
Terkini Lainnya
Sebanyak 29.069 peserta, lulus seleksi calon PPPK Kemenag 2022. Berikut link pengumuman dan daftar berkas yang harus disiapkan.
BERITA REKOMENDASI
Cegah Kecurangan, KPAI Usulkan Sekolah Swasta Ikut PPDB Bersama
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Sel usai Batal Jadi Tersangka, Tak Ucap Satu Kata Pun
5 Rumah Harvey Moeis Disita Kejagung, Ada Town House di Kebayoran Baru Jaksel
Giliran Kombes Surawan Bakal Diperiksa Mabes Polri, Pernah Sebut DPO Kasus Vina Cuma 1 Orang
Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi Meski Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar
Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar