androidvodic.com

Polisi Sebut Suami Istri Pelaku Perdagangan Orang ke Arab Saudi Gunakan Visa Ziarah - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi telah menangkap pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AG dan F yang merupakan perekrut dan penyalur pekerja migran ilegal (PMI) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Namun, para pelaku tidak menggunakan visa kerja untuk 22 korban yang akan diberangkatkan, melainkan menggunakan visa ziarah.

Baca juga: 22 Orang Korban TPPO Diselamatkan, Mayoritas asal NTB dan Dijanjikan Kerja Jadi Cleaning Service

"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan pada Kamis (8/6/2023) malam.

Parahnya, lanjut Auliansyah, visa tersebut berlaku hanya untuk 90 hari. Artinya, visa tersebut bukan diperuntukkan untuk para korban bekerja di sana. 

"Masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," sambungnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami-istri (pasutri).

Sang istri yang berinisial F dan suaminya AG yang menjadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Rumah Anggota Polisi di Lampung Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO, Mabes Polri: Didalami Propam

Auliansyah mengatakan peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal

Di sana, ada 15 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Juni nanti

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam.

Setelahnya, dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

Baca juga: Polri Klaim 500 Kasus TPPO Sudah Ditindak Sejak 3 Tahun Terakhir, 500 Tersangka Masuk Bui

Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan akan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi. 

Setelah diselidiki lagi, Kamis (8/6/2023) pukul 14.33 WIB, pihak kepolisian kembali mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di PT UBS yang berlokasi Cijantung, Jakarta Timur. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat