androidvodic.com

Isi Kuliah Umum di IMM FH UMJ, Jimmy Simanjuntak Bahas Kepailitan dan PKPU - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA -  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (IMM FH UMJ) menggelar kuliah umum dengan tajuk “Strategi Beracara di Pengadilan Niaga dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bertempat di Aula FH UMJ.

Pada kuliah umum tersebut, IMM FH UMJ menghadirkan narasumber tunggal yakni eks Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak.

Turut hadir dalam diskusi tersebut yakni Dekan FH UMJ, Dwi Putri Cahyawati.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IMM FH UMJ, Firman Mahmudi mengatakan bahwa Jimmy merupakan sosok yang tepat untuk membahas tema ini.

Baca juga: PKPU Soal Keterwakilan Perempuan Digugat ke MA, KPU: Kita Hormati Hak Hukum Warga Negara

Sebab, jelas Firman, karir dan pemahaman Jimmy di dunia kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sangat luas dan matang.

"Beliau adalah sosok yang kompeten untuk berbicara masalah ini. Sebab, seperti yang saya baca, disertasi beliau juga membahas masalah ini. Artinya beliau sangat paham dan tidak salah jika diundang berbicara masalah ini," kata Firman dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023)

Untuk diketahui, Jimmy adalah tokoh nasional.

Selain sebagai pakar dan praktisi hukum, Jimmy juga kerap melakukan berbagai kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan di area Jabodetabek.

Salah satu kegiatan terakhir yang dilakukan ialah mengadakan fogging dan pembagian kursi roda kepada warga Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dalam kuliah umum yang diadakan IMM FH UMJ tersebut, Jimmy berharap kegiatan ini dapat menjadi rangsangan bagi mahasiswa-mahasiswa hukum untuk mendalami dunia Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Saya berharap bahwa kuliah umum yang diadakan oleh IMM FH UMJ ini dapat menjadi rangsangan dan sekaligus memantik semangat mahasiswa-mahasiswa untuk mempelajari dan menekuni isu Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),”pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat