androidvodic.com

Polri: Iptu MIP Terbukti Langgar Kode Etik Karena Selingkuh dengan Janda dan KDRT Terhadap Istri - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polri menyebut Iptu MIP terbukti melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) terkait laporan istrinya berinisial AHS.

Adapun anggota yang disebut anggota Bareskrim Polri itu dilaporkan sang istri karena melakukan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh saudari AHS merupakan istri dari terduga pelanggar ke Divpropam Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Dalam hal ini, Ramadhan menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terdahap pelanggar, istri hingga orang tua istri, R terkait kasus itu.

Setelah itu, Ramadhan mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan Iptu MIP terbukti melakukan hal tersebut dengan seorang wanita yang disebut janda berinisial AM.

"Dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu. MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," ucapnya.

Baca juga: Diduga Selingkuh, Sang Istri Laporkan Suaminya Iptu MIP ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut

Saat ini, Iptu MIP sudah diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atas hal yang dia perbuat.

"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," tuturnya.

Seperti diketahui, dikutip dari TribunMedan.com, AHS, ibu beranak dua istri dari Iptu MIP, anggota Bareskrim Polri mendesak agar Mabes Polri segera memecat suaminya.

Sebab, suaminya Iptu MIP sudah meninggalkan AHS dan kedua anaknya demi seorang janda berinisial AM.

AM diketahui janda anak dua warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Baca juga: Oknum Polisi di Sumut Diduga Selingkuh dengan Janda Sejak 2019 dan Disanksi PTDH

AHS cuma meminta agar Iptu MIP segera dipecat dan dijatuhi sanksi yang setimpal.

"Kalau bisa dia dipecat. Karena dia sudah membuat video asusila," kata AHS, Rabu (7/6/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat