Tak Temukan Kejanggalan, KPK Nilai Harta Wali Kota Pangkalpinang Didapat dari Usaha - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penelusuran kepemilikan harta Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akli yang termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah rampung mendalami asal-usul kepemilikan aset Maulan Aklil.
Hasilnya, kepemilikan harta Maulan dinilai wajar karena sebelum menjadi pejabat publik dirinya merupakan pengusaha.
Pahala menjelaskan latar belakang Maulan Aklil yang merupakan seorang pengusaha membuat sumber harta miliknya dapat dipertanggungjawabkan secara benar.
“Kalau cuma ngomong harta, bisa diterangkan dari dia (Maulan Aklil, red), pengusaha,” kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, lanjut Pahala, tidak ada penerimaan janggal yang masuk ke rekening Maulan Aklil.
Hal itu terbukti dari hasil analisa rekening bank milik Maulan Aklil.
Baca juga: Temuan KPK: Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Punya Bisnis Indekos Hingga Kebun Sawit
“Iya (tidak ada yang aneh, red), karena dari banknya kita lihat enggak ada apa-apa,” ucap Pahala.
Adapun Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil diklarifikasi laporan harta kekayaannya pada Rabu (17/5/2023).
Maulan diklarifikasi Tim Direktorat PP LHKPN KPK selama kurang lebih 5 jam.
Maulan Aklil merupakan salah satu pejabat daerah ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) berkaitan dengan pamer gaya hidup mewah alias flexing.
Nama Maulan Aklil disorot setelah gaya hidup mewah istrinya, Monica Haprinda, ramai diperbincangkan.
Istri Maulan Aklil disorot karena kerap pamer tas mewah seperti Channel, Hermes, hingga Gucci yang nilainya bisa mencapai ratusan juta.
Terkini Lainnya
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah rampung mendalami asal-usul kepemilikan aset Maulan Aklil.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah