KY Lakukan Pemeriksaan Etik Semua Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu - News
News, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait perkara yang diajukan Partai PRIMA, Selasa (13/6/2023).
Hal ini terkait amar putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang menyatakan, penundaan Pemilu.
Jubir KY Miko Ginting mengatakan, pemanggilan ini sudah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023.
Ia mengatakan, para Hakim Terlapor hadir dalam pemeriksaan kali ini.
"Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (14/6/2023).
Miko menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup, dengan tujuan mencari dugaan pelanggaran etik oleh para Hakim tersebut.
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik," ucap Miko.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," sambungnya.
Sebelumnya, KY juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Jakarta Pusat, Liliek Pribawono Adi, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: KPU RI Pastikan Partai PRIMA Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Pemeriksaan terhadap Liliek juga tertutup untuk kepentingan pemeriksaan etik atas laporan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi Yudisial.
Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
(KY) telah melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara yang diajukan PRIMA
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi