androidvodic.com

Legislator PDIP Sentil Kejagung, Ada Kesan Restorative Justice Bisa Jadi Jalan Damai - News

News, JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi PDIP Johan Budi mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung), agar terus mensosialisasikan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) kepada para jaksa.

Sebab, ada kesan bahwa keadilan restoratif dipakai dalam semua kasus untuk jalan damai.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Rabu (14/6/2023).

"Bahkan saya dapat info, yang saya cek tidak benar, kasus-kasus korupsi mau di-RJ-kan. Sosialisasi perlu. Jangan ada kesan RJ jalan untuk damai terhadap satu perkara," kata Johan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Di sisi lain, Johan menyoroti kasus hukum yang diprediksi akan semakin banyak terjadi jelang Pilpres 2024.

Dia berharap Jampidum bisa meningkatkan pengetahuan jaksa untuk mengatasi kasus-kasus tersebut.

"Ke depan persoalan teknologi, yang kemudian bisa jadi persoalan hukum. Ini sumber daya manusia jaksanya perlu ditambah dengan pengetahuan baru, dengan kemajuan teknologi," ujarnya.

"Kan sekarang apalagi jelang pilpres, biasanya saling lapor ke polisi pencemaran nama baik dan sebagainya. Ini apa ada anggaran peningkatan kapasitas kemampuan jaksa?" tandasnya.

Hingga Juni 2023, Kejagung Telah Selesaikan 2.929 Perkara Gunakan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan 2.929 perkara menggunakan keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/6/2023).

"Kami ralat 2.929 perkara sampai saat ini yang yelah kami selesiakan oleh keadilan restoratif," kata Fadil di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Fadil menekankan, bahwa pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restoratif tersbut dilakukan secara sangat selektif oleh kejaksaan.

"Dengan dilakukannya gelar perkara yang dipimpin langsung oleh jampidum setiap hari," ujarnya.

Lebih jauh, Fadil menyebut Kejagung RI telah membentuk rumah restoratif yang berjumlah 3.535, dan 96 balai rehabilitasi.

Baca juga: Wamenkumham Apreasiasi Langkah Rutan Samarinda Bangun Rumah Restorative Justice

Pembentukan rumah restoratif tersebut mejadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.

"Rumah ini dibentuk oleh bapak Jaksa Agung sebagai sarana bertemunya antara jaksa dengan rakyat di satu daerah dalam hal penyelesaian suatu perjara maupun dalam hal konsultasi penanganan perkara atau masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat," tandasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat