androidvodic.com

Pelapor & Anggota DPR Sugeng Suparwoto Diundang Klarifikasi Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Hari Ini - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai melakukan klarifikasi atas dugaan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS terhadap anggota DPR F-NasDem Sugeng Suparwoto.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan keduanya direncanakan bakal diperiksa untuk diklarifikasi pada pagi hari ini.

"Ya benar, direncanakan mengundang jam 10," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Ia menjelaskan undangan tersebut dalam rangka kepentingan klarifikasi awal. Sebaliknya, undangan ini merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan perkara usai syarat formil dinyatakan lengkap.

Baca juga: Sugeng Suparwoto Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim dan MKD DPR Terkait Dugaan Pelecehan Verbal

Menurutnya, MKD bakal menggelar rapat pleno menentukan apakah kasus itu bisa dilanjutkan atau tidak.

"Tahap pertama pemeriksaan syarat-syarat formil, berikutnya klarifikasi awal, kemudian kami baru mengadakan sidang pleno untuk menentukan perkara ini lanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh rekan satu partainya yakni Ammy Amalia Fatma Surya.

Pengaduan dari Ammy itu diterima secara langsung oleh pimpinan MKD DPR RI pada Jumat (9/6/2023).

"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduangan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dalam surat aduan itu tertulis yang dilihat News, kalau Ammy, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal.

Hanya saja, Ammy selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.

"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata Ammy dalam kesempatan yang sama.

Kata Ammy, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat