androidvodic.com

Pelapor Sugeng Suparwoto Bantah Ada Unsur Politik di Balik Laporan Dugaan Pelecehan Verbal - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Pihak Ammy Amalia Fatma Surya membantah adanya unsur politik soal aduan pelecehan seksual verbal yang diduga dilakukan Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto.

Juru Bicara Ammy, Levenia Nababan mengatakan aduan tersebut merupakan dorongan pribadi yang menjadi korban pelecehan seksual verbal.

"Tidak, tidak, hal ini adalah murni pribadi dan karena tidak ada tindak lanjut di internal partai makanya dibawa ranah hukum," kata Levenia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Levenia menyebut aduan yang dilakukan Ammy itu murni karena adanya pelanggaran hukum dan tidak ada unsur politik.

"Hal ini harus saya tegaskan juga adalah ini murni tindakan pelanggaran hukum, pelecehan seksual walaupun itu verbal maupun fisik maupun visual itu adalah pelecehan seksual jadi tidak ada unsur-unsur politik atau apapun seperti sebagaimana yang kemarin sempat di klarifikasi pak Sugeng," tuturnya.

Di sisi lain, Ammy masih diklarifikasi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri soal aduan tersebut.

Baca juga: Pelapor Sugeng Suparwoto Penuhi Undangan Klarifikasi MKD DPR soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Levenia mengatakan pihaknya juga melengkapi bukti-bukti yang ada soal aduan tersebut.

"Tadi ibu ammy sudah diperiksa dan melengkapi bukti dan bisa dipastikan prosesnya dilanjutkan untuk menjadi laporan polisi," jelasnya.

Anggota DPR RI fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto diadukan ke Bareskrim Polri soal dugaan pelecehan seksual verbal kepada rekan separtainya, Ammy Amalia Fatma Surya.

Aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Ammy sudah diterima pihak kepolisian pada 10 April 2023 lalu.

Baca juga: Sugeng Suparwoto Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim dan MKD DPR Terkait Dugaan Pelecehan Verbal

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini hal tersebut masih berbentuk Dumas dan bukan laporan polisi.

"Laporan tersebut dalam bentuk Dumas, pengaduan masyarakat, telah diterima, saya belum tahu, yang jelas dari penerima laporan, bahwa laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tapi masih dalam bentuk pengaduan masyarakat," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Meski begitu, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara kasus tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat