androidvodic.com

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat - News

News, JAKARTA - Partai Demokrat menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup

Menurut Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, putusan tersebut tentu disambut gembira oleh hampir seluruh elemen bangsa, terutama para calon legislatif (caleg).

"Keputusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat. Di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen," kata Kamhar kepada News, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, kata Kamhar, putusan tersebut mencerminkan MK bisa menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi. 

Oleh sebab itu, lanjit Kamhar, putusan MK ini menjadi imperatif untuk semakin meningkatkan ikhtiar peningkatan derajat dan kualitas demokrasi. 

"Termasuk bagi partai politik untuk meningkatkan pendidikan politik dan pengkaderan agar caleg-caleg yang akan menjadi wakil rakyat memiliki kompetensi yang memadai," ucapnya.

"Rakyat disajikan pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat