androidvodic.com

Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru kasus Penipuan Robot Trading Fin888 - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus robot trading FIN888

Dari dua tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara (WN) Singapura berinisial SG.

"Tersangka inisial S dan SG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).

Whisnu menyebut SG merupakan pemilik Broker Sametrade FX. Sedangkan, tersangka S merupakan direktur dari perusahaan exchanger.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan petunjuk p-19 Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersangka sebelumnya.

Namun, lanjut Whisnu, saat ini keberadaan kedua tersangka baru itu belum ditemukan.

"Rencana tindak lanjut melakukan penangkapan dan pengejaran saudara S. Sedangkan, saudara SG (WN Singapore), proses koordinasi dengan Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri," ujar Whisnu.

Baca juga: Permudah Jemaah Haji, Pemerintah Arab Saudi Hadirkan Layanan Robot Fatwa hingga Hotline Haji

Total sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka sebelumnya yang ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri berinisial PS dan CC.

PS berperan sebagai leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia. Begitu pula CC yang berperan sebagai leader. Keduanya saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, sejumlah korban kasus penipuan robot trading Fin888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut.

Adapun kasus itu telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.

Kuasa Hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.

“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat