androidvodic.com

Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 1: Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi - News

News - Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 1 jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi dibuka pada Senin (19/6/2023).

Simak syarat pendaftaran jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi di PPDB Jatim 2023 dalam artikel ini.

Informasi syarat pendaftaran PPDB Jatim 2023 tahap 1 ini berlaku untuk calon siswa SMA dan SMK.

Adapun syarat daftar jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi telah dibagikan melalui situs resmi ppdbjatim.net.

Sebagai persiapan pendaftaran di PPDB Jatim 2023 Tahap 1, simak daftar persyaratan jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi, sebagai berikut.

Baca juga: Pemeringkatan Skor Prestasi Berjenjang di PPDB Jatim 2023, Lengkap dengan Persyaratannya

Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi

  1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7 persen (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5 persen (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3 persen (tiga persen) dari pagu sekolah;
  3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
  5. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/, atau
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Program Keluarga Harapan (PKH), atau
  • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), atau
  • Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), atau
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
  • Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
Laman PPDB Jatim 2023 jenjang SMA SMK.
Laman PPDB Jatim 2023 jenjang SMA SMK. (ppdbjatim.net)

Baca juga: PPDB Jatim 2023: Cara Pengambilan PIN dengan Akses ppdbjatim.net

Cara cek daftar nama yang tercantum dalam program bantuan pemerintah tersebut dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id,

Hal itu sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

6. Apabila nomor nomor 5 tidak terpenuhi, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru yang menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;

7. Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada nomor 5 dan 6 serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;

8. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

9. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 5, 6, dan /atau 7, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 9 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, dan atau Dokter Spesialis).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat