androidvodic.com

Imigrasi: Bebas Visa Kunjungan Khusus ASEAN, Visa on Arrival 92 Negara - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara.

Sebelum pandemi, terdapat 169 negara subjek BVK.

Kebijakan ini berubah ketika pandemi melanda Indonesia, di mana BVK tidak berlaku.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Sebagai gantinya kebijakan bebas visa kunjungan, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA. Kami terus menambahkan negara-negara subjek VoA secara bertahap. Di tahun 2023 ini kami menambahkan 6 negara," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Usulan Pencabutan Visa On Arrival Turis Rusia dan Ukraina Masih Dikaji, Sandiaga Uno: Belum Urgensi

Ke-92 negara subjek VoA diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023.

Dalam Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pemberian bebas visa bagi negara tertentu harus mempertimbangkan asas resiprokal (timbal balik).

Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 menyebutkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara atas pertimbangan keamanan negara atau kesehatan masyarakat.

“Jika pun nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan bebas visa kunjungan harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia dan memperhatikan aspek keamanan,” kata Silmy.

Pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit.

Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut ditegaskan ulang.

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023.

"Kepmen ini menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit," ujar Silmy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat