androidvodic.com

Kementerian PPPA Dampingi Anak yang Trauma Hingga Minta Ganti Kelamin Akibat Dicabuli Berulang - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal penanganan kasus pencabulan berulang yang dilakukan pria lanjut usia berinisial SH (65) terhadap seorang anak (9) di Jakarta Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan korban terindikasi mengalami trauma.

​“Kami turut prihatin terhadap apa yang dialami anak korban. Terduga pelaku yang merupakan tetangga korban berusia lanjut diduga telah mencabuli anak korban sebanyak 5 kali sejak 2022 dengan iming-iming uang dan bujuk rayu. Akibatnya anak mengalami trauma psikologis,” ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa korban mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Bahkan korban meminta untuk ganti kelamin kepada orangtuanya.

Atas dugaan pencabulan itu, orangtua korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023.

Nahar menegaskan Kemen PPPA mendukung penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian, dan berharap agar pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan proses hukum sudah pada tahap penyidikan. Kami mendukung dan mendorong proses yang dilakukan aparat hukum. Info dari Polres, kemarin malam (16/6) pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Timur,” tutur Nahar.

Nahar menegaskan saat ini kasus sudah dalam pemantauan KemenPPPA dan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta.

KemenPPPA melalui tim Layanan SAPA telah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan bagi korban.

“Korban sudah mendapat pendampingan dan layanan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, assesment sesuai kebutuhan, layanan psikologis, serta pendampingan hukum,” ucap Nahar.

Perbuatan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat