androidvodic.com

Menanti Putusan Praperadilan Dadan Tri Yudianto - News

News, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA), yaitu eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto memasuki babak akhir. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Ahmad Suhel sudah selesai mendengarkan penjelasan pihak-pihak yang beperkara. 

Yakni pihak Dadan sebagai pemohon dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Kedua belah pihak juga sudah mengajukan saksi ahli masing-masing.

Jumat (23/6/2023) kemarin Hakim Ahmad Suhel sudah menyatakan bahwa semua prosedur dan tahapan sidang praperadilan sudah lengkap dan tuntas. 

Sehingga, Senin (26/6/2023) esok adalah pembacaan putusan diterima atau ditolak permohonan Dadan yang diwakili para penasihat hukumnya itu.

Di luar perkara teknis persidangan, mengemuka hal-hal substansial yang mencerminkan adanya malaadmisnistrasi yang justru berpotensi menimbulkan pelanggaran dan persoalan hukum.

Atas proses hukum tersebut, entitas yang mengatasnamakan Aliansi Aktivis Pro-Penegakan Hukum Berkeadilan (APHN), Minggu (25/6/2023) melayangkan pernyataan sikap kepada media.   

“Seiring dengan pengembangan perkara yang dilakukan oleh KPK dalam perkara suap Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga saat ini banyak pihak yang jadi ‘korban’ dalam arti terjerat ke dalam pusaran perkara dimaksud, yang hanya didasarkan atas asumsi/opini, bukan atas dasar fakta dan bukti,” kata M Arifin sebagai penanggungjawab sekaligus Koordinator APHN, dalam keterangannya.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, hingga saat ini terdapat dua nama, yang secara pemberitaan/opini publik menjadi buah bibir di masyarakat, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri.

Keduanya sama-sama diduga terkait dengan suap pengurusan perkara di MA. 

Hingga saat ini masih mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dialami keduanya.

Dalam permohonan praperadilan Dadan, telah selesai dijalani dan hanya tinggal menunggu putusan/vonis dari PN Jaksel. 

Dalam fakta persidangan dimaksud, menurut APHN, banyak sekali terdapat kejanggalan sehubungan dengan proses penetapan tersangka terhadap Dadan.Beberapa ahli hukum yang diajukan pada proses pembuktian, menerangkan secara lugas bagaimana maladministrasi serta miss-prosedural yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan management penanganan perkara guna menetapkan status tersangka terhadap seorang warga negara.

Baca juga: Margarito: Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Praperadilan Dadan Tri Yudianto Beralasan Dikabulkan

Tentu, terdapat dinamika (pro dan kontra) dalam menyikapi persoalan ini, begitupun untuk menyatakan kebenaran ataupun kesalahan dari seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat