androidvodic.com

Libur Idul Adha, Korlantas, Kemenhub dan Jasa Marga Pastikan Kesiapan Pengaturan Lalu Lintas Tol - News

News, JAKARTA - Jelang periode libur panjang perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubda) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyepakati pengaturan lalu lintas.

Ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023, SKB/89/VI/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha 2023.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol mulai Selasa dan Rabu atau 27 dan 28 Juni 2023, serta Minggu, 2 Juli 2023.

Untuk ruas jalan tol, kata dia, akan diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan.

"Sementara itu untuk ruas jalan non tol akan diberlakukan di wilayah DKI-Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat, mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi," kata Aan, dalam keterangan resmi, Rabu (28/6/2023).

Terkait rincian jadwal pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan pada ruas jalan non tol dan jalan tol tersebut meliputi:

1. Selasa, 27 Juni 2023, pukul 16.00 hingga 24.00 WIB

2. Rabu, 28 Juni 2023, pukul 06.00 hingga 13.00 WIB

3. Minggu, 2 Juli 2023, pukul 14.00 hingga 24.00 WIB

Meskipun secara jadwal telah diatur untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas yang tinggi pada periode libur Idul Adha, kata dia, pengaturan lalu lintas tetap akan diberlakukan secara situasional dengan mempertimbangkan dinamisnya kondisi di lapangan.

Hal ini termasuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang juga berpotensi untuk dilakukan, salah satunya yaitu contraflow," tegas Aan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno pun menjelaskan kriteria kendaraan berat yang diatur pengoperasiannya.

Mulai dari kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 kilogram (kg), kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut bahan tambang serta kendaraan pengangkut bahan bangunan.

"Pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan barang ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan pengangkut pakan ternak serta kendaraan pengangkut bahan makanan pokok," jelas Hendro.

Baca juga: Libur Panjang Iduladha 2023, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas 

Sementara itu Direktur Operasi Jasa Marga, Fitri Wiyanti menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung sejumlah pengaturan lalu lintas dengan menyiagakan petugas serta rambu-rambu pendukung.

Pihaknya juga menyiapkan sejumlah upaya untuk meningkatkan layanan, baik di sepanjang jalur, gerbang tol maupun rest area jalan tol.

"Kami juga akan mendukung dengan memastikan keberfungsian peralatan tol di gardu serta menambah jumlah petugas dan mobile reader untuk menambah kapasitastransaksi di gerbang tol utama," kata Fitri.

Potensi terjadinya kepadatan di lajur pun, kata dia, diantisipasi dengan penempatan petugas di titik-titik rawan kepadatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat