androidvodic.com

Survei Indikator: 83,7 Persen Publik Percaya Kerja Ditjen Pajak - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

News, JAKARTA - Lembaga Indikator Politik Indonesia melakukan survei terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Salah satu yang dipotret dalam survei tersebut yakni tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja DJP kembali pulih.

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, awareness masyarakat terhadap kasus Rafael Alun Trisambodo cenderung menurun.

"Kalau ditanya kasus RAT, Awareness agak turun, dari 40, 1 persen pada April, setelah kasus ini disidang menurun, itu sekarang Juni 36,6 persen," katanya saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan’ secara virtual, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4 Persen

Hasil survei juga menunjukkan bahwa kasus Rafael tidak memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DJP.

Sebanyak 83,7 persen masyarakat masih percaya terhadap kerja DJP dalam mengelola hasil pajak.

Burhanuddin mengatakan public trust terhadap DJP yang mencapai 83,7 persen tersebut merupakan prestasi yang layak diapresiasi.

Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan 81,2 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Pasalnya, pada periode April 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap DJP sekadar 53,7 persen.

“Namun demikian, ada gap yang sangat besar antara tingkat kepercayaan dengan kepatuhan untuk tetap membayar kewajiban pajak, sekitar 20 persen. Percaya terhadap DJP tidak lantas juga berarti percaya untuk tetap membayar pajak,” ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan ke depan, pendapatan utama negara dalam sektor perpajakan sangat potensial mengalami penurunan.

Karenanya, imbau Burhanuddin, kepercayaan publik untuk tetap membayar pajak harus terus dipulihkan.

“Mayoritas masyarakat menganggap, menghukum lebih berat pegawai pajak yang terbukti korupsi (33 persen) dan memecat pegawai pajak yang tidak bisa mempertanggung jawabkan kekayaannya yang melampaui kewajaran (29 persen), merupakan tindakan yang harus dilakukan DJP untuk memulihkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Adapun survei dilakukan dalam rentang waktu 20-24 Juni 2023. Survei melibatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat