androidvodic.com

Polisi Sebut Dua Pelaku Utama Kasus Aborsi di Kemayoran Adalah Residivis Terkait Kasus yang Sama - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa dua tersangka utama praktik aborsi yakni SN (51) dan NA (33) merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Komarudin menerangkan, bahwa kedua tersangka itu baru bebas dari penjara pada tahun 2022 lalu.

"SN baru keluar (penjara) Mei 2022 dan NA Juni 2022 baru keluar dari penjara," ucap Komarudin, Senin (3/7/2023).

Adapun kedua tersangka tersebut dijelaskan Komarudin pada tahun 2020 lalu pernah bekerja sebagai agen, asisten serta sekaligus pencari pasien dalam praktik aborsi tersebut.

Namun setelah keduanya keluar dari penjara di tahun 2022 lalu mereka berpikiran untuk mendirikan klinik aborsi sendiri.

"Yang bersangkutan berpikiran mendirikan klinik atau memerankan langsung," ujarnya.

Kendati demikian Kombes Komarudin memastikan bahwa NA dan SA tidak memiliki latarbelakang medis sama sekali.

"Dia hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya," pungkasnya.

Baca juga: Tak Kapok, 2 Pelaku Jasa Aborsi Ternyata Residivis Kasus Serupa, Baru Keluar Tahanan 2022

Adapun dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap sembilan orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).

Kombes Komarudin mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di trmpat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat