androidvodic.com

Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana Rihani Selama Buron, Pernah Tinggal di Apartemen Kawasan Elite - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Si Kembar Rihana Rihani disebut polisi sangat licin selama menjadi buronan dalam kasus penipuan penjualan iPhone.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkap Rihana dan Rihani sempat berpindah tempat tinggal sebanyak empat kali sebelum ditangkap.

Ke empat tempat itu di antaranya pernah tinggal di kontrakan kawasan Green Wood, Tangerang, apartemen kawasan Pondok Indah, dan apartemen kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

“Yang terakhir ini baru dia sekitar dua minggu terakhir berpindah Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” kata Titus kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Selama berpindah-pindah tempat tinggal, lanjut Titus, Rihana dan Rihani menggunakan aplikasi penginapan.

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Pakai Modus Ponzi Lakukan Aksi Penipuan Penjualan iPhone

Salah satunya Airbnb.

“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb,” jelasnya.

Menipu Puluhan Miliar

Untuk informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Baca juga: Penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani Hampir Gagal Karena Ada Cepu Saat Polisi Hendak Meyergap

Penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Rihana dan Rihani diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat