androidvodic.com

Kasus Korupsi Bupati Kepulauan Meranti, KPK Periksa CEO PT Tanur Muthmainnah Tour - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO PT Tanur Muthmainnah Tour Muhammad Reza Falehvi dan Maria Giptia.

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.

Baca juga: KPK Dalami Temuan Pemeriksaan BPK Riau di Pemkab Kepulauan Meranti

Serta dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka MA (Muhammad Adil, Bupati nonaktif Kepulauan Meranti) dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/7/2023).

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik KPK dari Reza Pahlevi dan Maria Giptia.

Yang pasti, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Periksa Bos Tanur Muthmainnah Reza Pahlevi

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Adil menerima uang sekira Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen.

Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada Fitria, orang kepercayaan Adil.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di bidang jasa travel umrah tersebut terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan itu mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah, maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang.

Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Adil juga digunakan untuk menyuap Fahmi demi memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat