Ketua MKD DPR RI Ingatkan Fenomena 'Surat Kaleng' Jelang Pemilu 2024 - News
News, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI, Adang Daradjatun mengingatkan bahwa di tahun politik ini, atau menjelang Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang, kemungkinan terjadinya fenomena 'surat kaleng' akan semakin tinggi.
Surat kaleng yang isinya memfitnah atau menyebarkan berita bohong tentang seseorang.
"Kami mengingatkan untuk para penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan lainnya, akan munculnya fenomena 'surat kaleng' menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang. Tentu saja tujuannya tidak lain untuk menjatuhkan orang lain yang notabene merupakan lawan politiknya, dengan cara yang tidak etis, tidak fair atau tidak baik. Sehingga akan menguntungkan posisi dirinya, atau calon yang diusungnya," kata Adang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakapolres Surakarta saat mengunjungi Kantor DPRD Kota Surakarta, Senin (3/7/2023) kemarin.
Oleh karenanya, Politisi dari fraksi PKS ini berharap agar para penegak hukum untuk bersikap bijak, dengan tidak langsung bertindak. Namun terlebih dahulu diperiksa dengan seksama berita tersebut, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas, apakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak.
Serta apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya.
"Tolong, jangan belum terbukti sudah tersebar dimana-mana. Ini kan nantinya akan merugikan orang tersebut. Pembuktian saja lebih dulu, tidak ada kekebalan anggota DPR jika melakukan pidana. Tapi tentu harus ada bukti-bukti yang kuat," tutur Adang didampingi oleh anggota MKD DPR RI, M. FAdholi.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI, Adang Daradjatun mengingatkan bahwa di tahun politik ini, atau menjelang Pemilu serentak Tahun 2024
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi