androidvodic.com

Polisi Cek Kebenaran Kabar Pertemuan Komunitas LGBT se-Asean di Jakarta  - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyelidiki soal isu akan adanya perkumpulan komunitas Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) se-Asean yang digelar di Jakarta 17-21 Juli 2023.

Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan soal informasi tersebut.

"Polda sedang mencari tahu juga, bener atau nggak, di Jakarta bener atau nggak," kata Hirbak saat dihubungi wartawan, Selasa (11/7/2023).

Sejauh ini, kata Hirbak, pihaknya belum menerima pemberitahuan apalagi izin soal acara tersebut.

"Iya sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin dan gak ada pemberitahuan juga," tuturnya.

Meski begitu, Hirbak mengatakan pihaknya sudah bergerak untuk mencari tahu soal informasi tersebut.

Dia juga meminta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui informasi perkumpulan LGBT se-Asean itu segera melaporkan ke pihak kepolisian.

"Iya sedang kita cari tahu benar atau nggak. Kita cek di hotel juga nggak Ada, semua acara di hotel juga nggak ada di tempat lain nggak ada," ucapnya.

Sebelumnya, beredar informasi terkait kegiatan kumpul-kumpul itu bakal gelar di Jakarta pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta pada laman instagram Arus Pelangi dan Asean Sogie Caucus.

Namun unggahan tersebut telah dihapus.

Tertulis bahwa acara diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun langsung merespons adanya isu pertemuan aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN bakal digelar di Jakarta.

MUI berharap pemerintah tidak memberikan izin gelaran tersebut.

Baca juga: Santer Isu Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, MUI: Pemerintah Tak Boleh Berikan Izin

"MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap penyelenggaran acara tersebut," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar abbas kepada News, Selasa (11/7/2023).

Anwar Abbas mengatakan, jika benar aktivis LGBT se Asean akan melaksanakan pertemuan di jakarta, sudah seharusnya pemerintah melarang.

Namun jika diperkenankan maka pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. 

Oleh karena itu sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.

"Apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri ini yaitu islam,kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktek LGBT," terang dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat