androidvodic.com

Imigrasi akan Proses Hukum ZB, WN Tiongkok yang Kabur Saat Jalani Detensi Luar - News

News, JAKARTA -- ZB (44) warga Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar yang sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat bakalan diproses hukum.

ZB diduga penyalahgunaan izin tinggal sehingga petugas dari Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat (7/7/2023), ternyata yang bersangkutan malah kabur.

Karenanya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan melakukan proses hukum terhadap warga asing ini.

Baca juga: Sha Wang Dideportasi, Siti Harap Dapat Hak Asuh hingga Imigrasi Tak Lakukan Pencekalan

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram mengatakan, awalnya pada 26 Mei lalu pihaknya mendapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB.

Saat itu dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia selaku Perwakilan Hukum PT. Lutai Konstruksi Indonesia.

“Sementara itu, Si ZB ini pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda. Jabatannya Direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia,” lanjut Surya.

Setelah mendapat laporan, petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 s.d. 14 Juni 2023.

Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan bahwa ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan. Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista,” tambah Surya.

Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat pada Jumat (07/07/2023) namun tidak menemukan keberadaan ZB.

Baca juga: Imigrasi Telusuri Dugaan Kebocoran 34 Juta Data Paspor Baru

Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen Apartemen. Kuasa hukum maupun penjamin ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” pungkas Surya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat