androidvodic.com

Geledah 3 Kantor Dinas, KPK Sita Dokumen Proyek Pengadaan di Pemkab Muna Sultra - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/7/2023).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kabupaten Muna Rusman Emba Tersangka Dana PEN, Sekda: Saya Siap Dipanggil

Adapun tiga kantor dinas dimaksud yakni, UKPBJ Kabupaten Muna, Dinas Kominfo, dan Bappeda.

"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berupa dokumen berbagai proyek pengadaan di Pemkab Muna," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).

Berbagai dokumen proyek pengadaan di Pemkab Muna dimaksud kemudian disita untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara para tersangka.

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Segini Harta Kekayaan Bupati Muna LM Rusman Emba Berdasarkan LHKPN

Seiring dengan dilakukan penyidikan, itu artinya KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapat News, ada empat orang yang diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati dan Rumah Ketua DPC Gerindra Muna

KPK pun telah mencegah Rusman Emba dan Gomberto bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sampai Januari 2024.

Sementara Ardian dan Laode Syukur masih menjalani masa hukuman dari perkara korupsi sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat