androidvodic.com

Cegah Kasus Kekerasan Tahanan Terulang, Kompolnas Saran Penyidik dan Penyelidik Polri Dipasangi CCTV - News

Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan agar penyidik maupun penyelidik kepolisian dipakaikan kamera CCTV di tubuhnya pada saat menangani kasus yang yang bersinggungan langsung dengan tersangka.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti adapun hal itu ia utarakan untuk memantau gerak gerik petugas sekaligus menghindari adanya kekerasan terhadap tersangka kasus pidana.

"Penyidik dan penyelidik harus dipantau saat melakukan tugas dengan CCTV atau body worn camera untuk mencegah dilakukannya kekerasan terhadap tersangka," kata Poengky ketika dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Adapun yang dikatakan Poengky itu tak terlepas dari kasus tewasnya seorang tahanan bernama Oki Kristodiawan (27) yang diduga dianiaya oleh sejumlah tahanan serta dugaan keterlibatan oknum kepolisian di Polresta Banyumas.

Selain itu dijelaskan eks aktivis HAM tersebut, guna menghindari kejadian serupa terulang maka seluruh anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik maupun penyelidik harus dibekali ilmu tentang HAM.

"Khususnya hak-hak tersangka, apalagi Polri sudah mempunyai Perkap (Peraturan Kapolri) No.8 tahun 2009 tentang implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugas Polri," sebutnya.

"Tidak boleh melakukan kekerasan berlebihan terhadap tersangka dan hak-haknya harus tetap dihormati," sambungnya.

Surati Kapolda Jawa Tengah

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti juga mendesak agar pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah mengusut secara tuntas dan profesional transparan dengan dukungan scientifif crime investigation.

"Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi kasus menonjol terkait meninggalnya almarhum OK ke Kapolda Jawa Tengah melalui Irwasda. Kami berharap surat klarifikasi itu dapat segera direspon," kata Poengky ketika dihubungi, Minggu (16/7/2023).

Poengky pun juga mendesak agar jasad OK segera dilakukan proses autopsi untuk mengetahui penyebab kematian yang dianggap tak wajar oleh pihak keluarga.

Tak hanya itu menurut Poengky, pemeriksaan juga mesti dilakukan terhadap aparat yang bertugas menjaga tahanan dan melakukan penahanan.

Baca juga: Kompolnas Surati Kapolda Jawa Tengah Buntut Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas

"Jika ternyata ada pelanggaran, maka aparat yang melanggar harus diproses secara pidana dan kode etik dengan hukuman terberat sebagai efek jera," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat