androidvodic.com

Anggota DPR Curiga Opsi Bawaslu Tunda Pilkada Terkait Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Ada sebuah kecurigaan terhadap usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ihwal penundaan Pilkada 2024 berkaitan dengan isu tunda pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Pandangan ini mencuat dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin.

Tak hanya itu, Yanuar merasa usulan Bawaslu itu masih berkaitan dalam rangkaian isu yang mewarnai tahapan kontestasi politik lima tahunan ini, seperti aturan dapil, sistem proporsional pemilu, konflik internal parpol hingga kasus hukum yang menimpa mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Menurutnya, tidak tanpa alasan. Bawaslu selama ini tidak pernah mengusulkan soal penundaan pilkada dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR.

Namun, tiba-tiba saja pernyataan itu muncul dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP).

"Selama ini kan beberapa kali RDP enggak ada usulan itu. Kok tiba-tiba disampaikan di luar? Ini ada apa gitu? Sehingga ya mohon maaf, saya menduga ini gagasan masih dalam rangkaian ide-ide kontroversial yang sebelumnya pernah ada," kata Yanuar saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).

"Ini kan masih dalam satu rangkaian apa rangkaian kontroversi. Saya menduga ini jangan-jangan masih ada kaitan, nanti habis ini apa lagi?," lanjut dia.

Oleh sebab itu, ketimbang mengusulkan menunda Pilkada 2024, Yanuar mengimbau agar lebih baik fokus terhadap tahapan yang sudah berjalan dan ditetapkan.

"Makanya saya begini sudahlah, kalau mau konsisten pemilu 2024 pada jadwal yang ditetapkan, lebih baik kita berpikir bagaimana menjadikan konsensus bersama ini kita jalankan dengan baik sesuai dengan kewenangan tugas masing-masing. Jangan bikin yang aneh-aneh," tutur dia.

Soal penundaan pilkada tentu bukan hal yang mudah. Sebab, menurut pria dari fraksi PKB ini tahapan pemilu dan pilkada sudah dirancang jauh-jauh hari. Artinya, jika penundaan jadwal tentu harus diubah juga aturan perundang-undangannya.

Baca juga: Komisi II DPR: Usulan Bawaslu Soal Tunda Pilkada 2024 Bisa Adu Domba TNI Polri

"Dan itu bukan persoalan ringan karena memerlukan persetujuan DPR dan pemerintah," tutur Yanuar.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku tidak bisa berkomentar ketika ditanya soal usulan yang sempat ia lontarkan ihwal penundaan Pilkada 2024.

Hal itu lantaran, usul Bagja tersebut muncul saat sedang dalam forum rapat tertutup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat