androidvodic.com

Bareskrim Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Robot Trading Net89 - News

News, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89.

Kelima tersangka baru tersebut diketahui berinisial IR, AR, YW, MA, dan ES. Sehingga, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 13 orang.

"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Meski begitu, Whisnu belum membeberkan lebih rinci terkait peran lima tersangka baru tersebut dalam kasus ini.

Whisnu melanjutkan, dari belasan tersangka itu, dua orang berinisial AA dan LSH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN)," jelasnya.

Para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Kecuali tersangka AA dan LSH yang terus diburu. 

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Whisnu.

Baca juga: Reza Paten Sakit setelah Jadi Tersangka Robot Trading Net89, Kuasa Hukum: Mungkin Stres

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalaam kasus robot trading Net89.

Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan terakhir berinisial DI.

Namun satu tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Baca juga: Satu Tersangka Tewas dalam Kecelakaan, Polisi Pastikan Kasus Robot Trading Net89 Tetap Berlanjut

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat