PAN Apresiasi Putusan MA Larang Pernikahan Beda Agama - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.
Aturan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023.
"SEMA yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 tersebut ditujukan bagi ketua/kepala pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri di seluruh Indonesia dan disebutkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Apalagi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara gamblang menjelaskan perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
Baca juga: MUI Dukung SEMA Larang Nikah Beda Agama, Cholil: Tidak Sah
Pada pasal 8 huruf f mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
“Jadi tidak boleh ada praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang,” ujar anggota Baleg DPR RI ini
Menurut angota Komisi II DPR RI itu, penerbitan SEMA ini sangat tepat dalam upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini berusaha melakukan berbagai cara melegalkan perkawinan beda agama.
"Penting untuk diingat bahwa pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," ujarnya.
Oleh karena itu, aturan resmi yang telah dikeluarkan oleh MA ini wajib ditaati semua pihak. Dan tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk menerima pendaftaran perkawinan beda agama atas alasan apapun.
"SEMA ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya, pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum," pungkas Legislator asal Sumatera Barat tersebut.
Terkini Lainnya
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara gamblang menjelaskan perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara