androidvodic.com

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Kontrol Mata Kiri di Rumah Sakit India - News

News, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melakukan kontrol mata kirinya di Shroff Charity Eye Hospital, New Delhi, India pada Rabu (19/7/2023) hingga Kamis (20/7/2023) pekan ini.

Hal itu terungkap dalam unggahan mantan penyelidik KPK Aulia Postiera di akun Twitter miliknya. Aulia sudah mengizinkan unggahannya dikutip.

"Halo, ini Rumah Sakit Dr. Shroff's Charity Hospital di Delhi, saya berobat ke sini, dan InsyaAllah pengobatannya bagus," ucap Novel dalam video yang diunggah Aulia, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Dikonfirmasi ulang, Novel menyebut sudah tiga kali bolak-balik ke India untuk melakukan perawatan mata pasca-operasi.

Di India, Novel berobat langsung di dr. Shroff Charity Eye Hospital, New Delhi. 

Sebuah rumah sakit amal khusus mata yang telah berusia 100 tahun.

"Kontrol, setelah saya operasi pada bulan Oktober 2022. Sejak operasi, saya mengkonsumsi obat dari dokter, dan kontrol dalam periode yang ditentukan dokter. Terakhir saya kontrol pada awal Maret 2023," kata Novel.

Novel berobat ke India dengan biaya sendiri. 

Ia memilih rumah sakit tersebut karena dokter yang menanganinya itu disebut sebagai spesialis mata yang diakui dunia.

"Dokter yang tangani saya itu penemu metode/teknik pengobatan tersebut. Bahkan di Belanda dan Jerman pun belum berani," kata Novel.

Dia ditemani oleh rekannya Aulia saat kontrol terakhir ke India

Aulia menyebut bahwa Novel berobat ke Dokter Virender S. Sangwan. 

Dia adalah ahli yang menemukan teknik Simple Limbal Epithelial Transplantation (SLET).

Diketahui, sekitar 6 tahun lalu atau tepatnya pada 11 April 2017, Novel Baswedan disiram air keras.

Baca juga: Jawab Novel Baswedan, KPK Sebut Semua Pegawai yang Sekolah di Lemhanas Dibebastugaskan

Insiden ini yang membuat mata kiri Novel Baswedan buta.

Hingga saat ini, baru dua orang oknum polisi yang dijerat hukum terkait kasus tersebut. 

Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Motif penyerangan: dendam pribadi.

Selain vonis yang dianggap ringan, hukuman terhadap kedua polisi itu dinilai belum menyelesaikan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan

Sebab diyakini, ada aktor intelektual di balik serangan kepada Novel.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat