Menyoal Harta Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo, Rp162 M Ditulis Hadiah hingga Kena Tegur KPK - News
News - Harta kekayaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang sempat menjadi polemik di masyarakat.
Di mana menurut pengakuan Dito, hal itu akibat salah dalam pengisian di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hingga akhirnya Dito ditegur dan dimintai klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana dijelaskan Dito Ariotedjo, dirinya mengaku sempat kebingungan mengisi laporan harta kekayaannya itu.
Terlebih mengenai definisi antara istilah hadiah dan hibah.
Ia pun menuliskan sebagian harta kekayaannya senilai Rp162 miliar bersumber dari hadiah yang seharusnya dituliskan sebagai harta hibah.
"Terkait dengan hibah dan hadiah tadi saya sudah minta maaf, harusnya kita konsultasi sebelum mengisi (laporan kekayaan) ke KPK karena memang ini sebatas kita bingung dalam (pendefinisian istilah hadiah dan hibah)."
Baca juga: KPK Ungkap Sumber Harta Rp 282 Miliar Menpora, Dito Ariotedjo Bingung Soal Hibah dan Hadiah
"Karena mertua saya memberikan rumah-rumah itu kepada istri saya, sebelum kami nikah itu langsung atas nama istri, sedangkan definisi yang kita pahami hibah itu harus dari nama pemilik sebelumnya pindah ke ada nama baru, jadi itu murni (kesalahan) teknis, " ungkap Dito Ariotedjo dikutip dari Kompas TV.
Dito Ariotedjo pun meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan tersebut.
Lantas berapa total harta kekayaan Dito Aritedjo?
Berikut data jumlah harta kekayaan Dito Ariotedjo mengutip situs LHKPN.
Baca juga: Harta Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Capai Rp 282 Miliar, Punya Utang Rp 16 Miliar
Harta Kekayaan Dito Ariotedjo
Dari situs e-LHKPN KPK sebelum direvisi, tercatat Dito memiliki harta kekayaan mencapai Rp 282 miliar.
Aset yang dimilikinya terdiri dari tanah, kendaraan, surat berharga hingga kas dan setara kas.
Terkini Lainnya
Dito Ariotedjo menjelaskan dirinya mengaku sempat kebingungan mengisi laporan harta kekayaannya, hingga muncul polemik
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Anak Buah Lempar Semua Kesalahan ke SYL soal Korupsi di Kementan: Atasan Harus Bertanggung Jawab
Otto Hasibuan Bakal Gunakan Putusan Bebasnya Pegi Setiawan Jadi Novum PK 5 Terpidana Kasus Vina
Pansus Angket Pelaksanaan Haji 2024 Bakal Libatkan KPK Audit Pengelolaan Keuangan
Ahli Pesimis Data PDNS Bisa Diselamatkan Meski Peretas Telah Berikan Kunci Enkripsi
DPR Sahkan RUU KSDAHE Jadi Undang-Undang, Atur Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam