VIDEO Penjelasan Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu tidak Kena Biaya - News
News, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membebaskan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.
Pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi.
Hal itu disampaikan Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).
"Kenapa Rp 100 ribu? Tuh sudah kita hitung, kita ada data. Tadi kalimatnya Pak Gubernur (BI), QRIS tetap tumbuh, tapi pro rakyat kan," ujar Doni P Joewono.
Selanjutnya, Doni mengungkapkan, biaya layanan QRIS berlaku nol persen untuk nominal Rp 100 ribu ke bawah karena memang jumlah itu paling banyak.
Berdasarkan data BI, ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari UMi-nya, dan UMi sendiri itu 30 persen dari total hampir 27 juta merchant QRIS.
"Jadi, kira-kira itu pertimbangannya kenapa di bawah Rp 100 ribu."
"Jadi, yang dibebaskan nol persen karena kita melihat sebagian besar daripada apa namanya (volume transaksi) QRIS itu adalah berada di bawah Rp 100 ribu," pungkas Doni.(News/Yanuar Riezqi Yovanda)
Terkini Lainnya
Pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tersebut berlaku di usaha mikro atau UMi.
Program Santri Jadi Sarjana Upaya Genjot SDM Andalan dengan Beasiswa
BERITA REKOMENDASI
Ratusan Pelaku UMKM Pematangsiantar Diberi Edukasi Agar Go Digital
BERITA TERKINI
berita POPULER
Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya
Peringati 4 Tahun Implementasi Tata Nilai AKHLAK, Jasa Marga Gelar Acara AKHLAK Festival 2024
Tampang Bos Geng Lockbit Diduga Otak Pelaku Peretasan Pusat Data Nasional Indonesia
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam untuk Dibaca Sore Ini
100 Poster Tahun Baru Islam 2024, Bisa Edit Sendiri dan Download Gratis