androidvodic.com

Divonis 5 Tahun Penjara, Eks Dirut Jasindo Akan Ajukan Banding - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono telah divonis 5 tahun penjara dalam perkara gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo tahun 2008-2012.

Atas vonis tersebut, Budi Tjahjono akan mengajukan banding.

Pernyataan banding itu mantap dilontarkannya saat Majelis Hakim belum mengetuk palu, tanda persidangan usai.

"Kami telah mendengarkan putusan tadi, Yang Mulia. Kami akan melakukan banding," ujarnya dalam sidang pembacan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

Banding itu akan diajukan lantaran aset-asetnya tak seharusnya disita negara.

Menurutnya, aset tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi, melainkan "usaha sampingan."

"Kami sudah bekerja 40 tahun. Penghasilan saya tidak hanya itu. Yang perlu saya sampaikan di depan persidangan dan keluarga saya. Dan saya memang dari dulu saya selalu buka bisnis," katanya.

Baca juga: Mantan Direktur Utama Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi

Majelis Hakim pun tak mempermasalahkan rencana pengajuan banding Budi tersebut.

Sementara argumen Budi mengenai aset, Majelis mempersilakan agar dicantumkan dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui tim penasihat hukumnya.

"Itu hak saudara. Silakan saudara nanti gunakan alibi, alasan saudara di dalam memori banding. Nanti dibantu oleh penasihat hukum," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

Adapun dari pihak jaksa KPK masih mempertimbangkan opsi banding terkait perkara ini.

Masa pikir-pikir selama 7 hari akan digunakan oleh jaksa untuk menentukan upaya hukum lanjutan.

"Kami menyatakan pikir-pikir. Insya Allah dalam waktu 7 hari, nanti ada keputusan pimpinan, baru nanti dinyatakan sikap," kata jaksa KPK, Budiman usai persidangan.

Baca juga: Mantan Direktur Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi

Untuk informasi, dalam perkara ini, Majelis Hakim tak hanya menjatuhkan vonis penjara bagi Budi Tjahjono.

Budi juga dijatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Majelis Hakim juga memutuskan, Budi Tjahjono harus membayar uang pengganti Rp 50,4 miliar

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman itu diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Budi Tjahjanto bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat