Bareskrim Tolak Laporan Relawan Jokowi ke Rocky Gerung soal Dugaan Penghinaan - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan polisi sejumlah Relawan Jokowi terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen mengatakan mengatakan laporan tersebut dialihkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas).
"Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya," kata Relly kepada wartawan, Senin (31/7/2023) malam.
Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ferry Manulang mengatakan alasan pihak kepolisian menolak laporan karena nantinya harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku presiden yang merasa dirugikan.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat lapiran itu harus ada klarifikasi dari Bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," ucapnya.
Meski begitu, Ferry tetap yakin nantinya dumas yang mereka buat akan bisa ditingkatkan ke laporan polisi.
"Tapi akan masih ada kemungkian besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambngi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," tuturnya.
Yakin Laporan Diterima
Sebelumnya, Sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) untuk melaporkan pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan.
Sejumlah relawan Jokowi yang hadir yakni dari berbagai organisasi di antaranya Barikade 98, Bara JP, Poreder dan lain sebagainya.
Baca juga: Fakta Viral Ucapan Rocky Gerung Dianggap Hina Jokowi, Disampaikan di Acara Buruh di Kota Bekasi
Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani mengatakan adapun yang dipermaslahkan adalah ucapan Rocky yang menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara di suatu acara.
"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi bajingan tolol, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden," kata Benny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, tidak ada yang berhak melakukan penghinaan hingga pencemaran nama baik terhadap seorang presiden yang dipilih melalui jalur demokrasi.
Terkini Lainnya
Rocky Gerung dan Kontroversinya
Bareskrim Polri menolak laporan polisi sejumlah Relawan Jokowi terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden.
Rocky Gerung dan Kontroversinya
BERITA REKOMENDASI
Terjerat Kasus Dugaan Hoaks, Rocky Gerung Mengaku Tak Dikriminalisasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sidang PK Saka Tatal, Ini 8 Bukti Baru yang Dimiliki: Tak Ditemukan Luka Tusuk di Jasad Eky
Sosok Wapres ke-9 RI Hamzah Haz di Mata Ganjar, Gus Fahrur, hingga Cholil Nafis
MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, JPU KPK: Hakim Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Video Penasihat Polri Nilai Pengakuan Dede 'Mlempem' Tak Ancam Nasib Iptu Rudiana: Bukan Bela Polisi
Ditemani Gibran, Jokowi Melayat ke Rumah Duka Mantan Wapres Hamzah Haz