androidvodic.com

Kejaksaan Agung Kejar Dugaan Suap dalam Kasus Korupsi Emas - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan sedang mendalami dugaan suap terkait perkara korupsi ekspor-impor komoditi emas periode 2010 hingga 2022.

Dugaan suap itu dikejar lantaran Kejaksaan Agung mengalami hambatan dalam penyidikan.

Baca juga: LIMA Sebut Presiden Jokowi Tak Berlebihan Nilai Kinerja Kejagung

Hambatan itu terkait perbedaan pandangan antara ahli dengan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Kalau Kejaksaan memilih dengan orang yang harus kena, kita tanya ahli, ya kena. kalau kita tanya pejabat, bilang: ini menurut kualifikasi ketentuan Bea Cukai, sebenarnya dari jenis barang enggak kena," ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah, Senin (31/7/2023).

Untuk menengahi perbedaan itulah, Kejaksaan Agung berupaya mengejar dugaan suap dalam perkara ini.

"Untuk mendudukkan ini, solusinya sebetulnya, penyidik mencari, ada enggak yang materiil? Materiil tuh apa? Suap," kata Febrie.

Alat bukti pun terus dikumpulkan oleh tim penyidik guna mengejar pembuktian dugaan suap tersebut.

Termasuk di antaranya, alat bukti elektronik terkait peristiwa pidana ini.

"Ada enggak bukti elektronik dia kerja sama sebelumnya? Nah ini yang sampai sekarang penyidik belum utuh ketemu," ujarnya.

Sejak perkara ini naik penyidikan pada 10 Mei 2023, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: Usai Dipanggil Kejagung, Ridwan Hisjam Tuntut Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar

Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.

Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).

"Senin malam (geledah) di Antam," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada News, Rabu (21/6/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat