androidvodic.com

Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi Operasi Jasa Marga Terkai Korupsi Tol Japek - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khuss (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa pihak PT Jasa Marga hari ini, Senin (31/7/2023).

Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Divisi Operasi pada PT Jasa Marga, FW terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa FW selaku Kepala Divisi Operasi pada PT Jasa Marga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Operasional Jasa Marga Terkait Korupsi Tol Japek

Pada hari yang sama, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa dua saksi yakni PY selaku mantan Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat dan mantan Kepala Bagian Pengendalian dan S selaku Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.

Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek sejak tahap perancangan hingga pelaksanaan.

"Saksi diperiksa memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Ketut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated ini dioperasikan oleh PT Jasa Marga.

"Jasa Marga operatornya," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (27/7/2023).

Hal itu senada dengan keterangan di laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR mengenai Tol Japek II Elevated.

"Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.

Adapun pekerjaannya digarap oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).

Nilai kontrak proyek ini pun pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.

Untuk informasi, kasus korupsi proyek Tol Japek II Elevated ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat