androidvodic.com

Demokrat Sebut Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Jadi Babak Akhir Cawe-cawe Presiden Jokowi - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Partai Demokrat menyebut gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi babak akhir 'ca.we-cawe' Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Gugatan judicial review soal batas usia calon wakil presiden menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024," kata Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Ia menuturkan gugatan batas usia capres dan cawapres merupakan upaya setelah kegagalan mendorong masa jabatan presiden tiga periode ataupun perpanjangan jabatan presiden 2-3 tahun melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Dalam diskusi santai di meja makan Wisma Drupadi di Pacitan, Jawa Timur, akhir Mei 2023 lalu bersama Presiden ke-6 RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), soal JR batas usia cawapres ini termasuk dalam pembahasan. Kira-kira langkah politik apa saja yang akan dimainkan Pak Jokowi terkait cawe-cawe yang akan beliau lakukan," jelasnya.

Dalam diskusi terbatas beberapa hari menjelang kedatangan Anies Baswedan ke Pacitan, 1 Juni 2023 lalu itu, upaya JR soal usia cawapres masih sebatas isu sayup-sayup.

Baca juga: Bawaslu: Ubah Usia Minimum Capres Cawapres Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu

Sebab, elite politik masih mencurahkan perhatian soal putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

"Namun, sebagai tokoh berpengalaman di dunia politik, Pak SBY sudah mengendus langkah lain dari cawe-cawe yang sedang berlangsung. Tentu melalui ketajaman analisa dan kesahihan sumber informasi dan referensi yang beliau miliki," ungkap dia.

Dalam buku yang ditulis sendiri oleh SBY berjudul: Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, "The President Can Do No Wrong" tergambarkan di poin kelima.

Katanya, Jokowi bakal memberikan kata akhir perihal capres dan cawapres yang akan diusung menjadi suksesornya.

Baca juga: Soal Usia Minimum Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan Keputusan ke MK

"Jika MK mengabulkan batasan umur cawapres menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun dengan klausul tambahan: "setidaknya pernah menjabat kepala daerah," secara normatif maka Walikota Solo Gibran Rakabumingraka berpeluang maju sebagai cawapres," jelasnya.

Dijelaskan Syahrial, jika peluang itu ada, maka upaya cawe-cawe Presiden Jokowi akan terbuka lebar untuk mengendalikan pasangan yang akan jadi suksesornya.

"Apakah akan mulus? Belum tentu juga. Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik. Dimana independensi partai politik dibreidel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya. Tapi salahnya parpol itu juga jika ternyata bersedia diperlakukan seperti itu," katanya.

"Mengutip yang disampaikan Pak SBY di wisma peristirahatan persis di sebelah Museum dan Galeri Seni SBY-ANI itu, boleh-boleh saja Pak Jokowi cawe-cawe soal Pilpres 2024. Asal jangan melakukan kesalahan yang makin dalam seperti menggunakan alat-alat kekuasaan atau perangkat negara. Walaupun jika mengambil langkah-langkah politik, sulit menepis anggapan publik yang terlanjur terang mengetahui bahwa Ketua MK adalah adik ipar Pak Jokowi," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat