androidvodic.com

Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Ahli Hukum Pidana soal Kasus Rocky Gerung - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana untuk dimintai keterangannya, Jumat (4/8/2023) terkait kasus video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

"Untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Ade mengatakan sebelum itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah pelapor dan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Untuk di Polda Metro Jaya sendiri, total sudah ada tiga laporan yang diterima perihal pernyataan Rocky yang diduga mengandung unsur penyebaran hoaks, ujaran kebencian hingga fitnah itu.

Di sisi lain, Ade menyebut pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah ahli lainnya dalam kasus tersebut.

"Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli Sosiologi hukum," tuturnya.

Laporan Polisi Lebih dari Satu

Diketahui, buntut ucapannya yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo, Rocky Gerung dilaporkan sampai 3 laporan ke polisi.

Laporan pertama datang dari Relawan Indonesia Bersatu. Mereka resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan kedua datang dari Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand ikut membuat laporan ke Polda Metro Jaya buntut video pernyataannya Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat