Kamhar Demokrat: Publik Paham Gugatan Batas Minimal Usia Cawapres Merujuk ke Gibran - News
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memproses gugatan uji materi soal batas usia calon wakil presiden atau cawapres dari usia minimal 40 Tahun menjadi 35 tahun.
Pihak pemerintah dan DPR sudah memberikan keterangan dan condong menyerahkan kembali keputusan itu di tangan MK.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, merespon judicial review di MK yang diajukan PSI tersebut.
"Dinamika ini bisa dipahami dan akan menjadi diskursus publik yang berkontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi jika motif dan semangatnya, benar-benar untuk mencari dan menemukan batas usia minimal terbaik untuk menjadi pemimpin nasional sebagai capres dan cawapres," ujar Kamhar di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Apalagi kader Gerindra memohon diberikan pengecualian kepada figur yang meskipun belum berusia 40 tahun namun telah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa diajukan sebagai cawapres.
Baca juga: PSI Bantah Gugat Aturan Minimal Usia Capres-Cawapres ke MK untuk Majukan Gibran
Namun demikian, Kamhar mengatakan publik mengetahui dan menangkap semangat dari dinamika ini tidak demikian adanya.
"Melainkan merujuk atau diperuntukkan pada Gibran bin Jokowi agar bisa dinominasikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendatang," ujar nya.
Kamhar yang merupakan Bacaleg DPR RI Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor) ini mengatakan terlepas dari polemik apakah kompetensi, rekam jejak dan jam terbang Gibran memadai atau tidak, terbaca dengan jelas ini adalah bentuk ‘politik cari muka’ serta ‘politik dinasti’.
"Ini persekongkolan jahat yang bersifat patologis bagi demokrasi," ujarnya.
Pihaknya percaya Hakim MK pun bisa mendeteksi persoalan yang sama.
'Dan kami menaruh kepercayaan pada kualitas kenegarawanan Hakim MK serta komitmennya terhadap demokrasi sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dengan menolak ini," ujar aktivis HMI ini.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Pihak pemerintah dan DPR sudah memberikan keterangan dan condong menyerahkan kembali keputusan itu di tangan MK.
SYL Tuding Pejabat Kementan Pamrih karena Tawarkan Fasilitas ke Keluarganya Demi Pertahankan Jabatan
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara