androidvodic.com

Negara Diminta Menjamin Eksistensi dan Melindungi Hak-hak Masyarakat Adat - News

News, JAKARTA - Negara harus bertanggung jawab dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat dengan menjamin eksistensi dan melindungi mereka, sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Keberadaan Masyarakat Adat dalam Negara Indonesia, Sampai Dimana? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/8/2023).

"Masyarakat adat kerap dipandang sebagai objek karena kepemilikan atas lahan yang dapat dihargai dengan uang. Perlindungan pada hak hidup mereka kerap diabaikan," katanya.

Akibatnya, ujar Lestari, masyarakat adat selalu menghadapi konflik agraria, masalah pengakuan oleh negara dan perlindungan atas ragam pelanggaran atas hak-hak dasar mereka.

Hingga saat ini, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pengakuan pada masyarakat adat masih berbasis individual.

Padahal, tegasnya, yang perlu menjadi catatan adalah pengakuan terhadap masyarakat adat mesti dilakukan secara menyeluruh baik komunal maupun individual.

Karena, ujar Rerie, masyarakat adat merupakan satu kesatuan entitas dengan kearifan lokal yang melekat.

Ia berpendapat, minimnya pemahaman aparatur dan pengabaian berkelanjutan atas kultur masyarakat adat sama saja dengan membangun pola pembiaran pada keberlangsungan hidup komunitas adat.

Baca juga: RUU Konservasi: Mengapa masyarakat adat perlu dilibatkan dalam konservasi hutan?

Rerie berharap peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional setiap 9 Agustus menjadi refleksi sekaligus 'peringatan' bagi negara untuk segera menghadirkan sebuah produk undang-undang perlindungan yang saat ini masih dalam tahapan legislasi dan merupakan amanah konstitusi.

Diskusi kali ini dimoderatori Arimbi Heroepoetri, S.H, LL.M (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) dan menghadirkan Dr. (HC) H Sulaeman L Hamzah (Anggota Badan Legislasi DPR RI), Hilmar Farid PhD (Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI) dan Dr Atang Irawan SH MHum (Pakar Hukum Tata Negara) sebagai narasumber.

Selain itu hadir Abdon Nababan (Pegiat Masyarakat Adat) dan Siswantini Suryandari (Wartawan Media Indonesia) sebagai penanggap.

Sulaeman L Hamzah mengungkapkan sejatinya ada dua hal besar terkait masyarakat adat yaitu telah adanya sejumlah peraturan perundang-undangan terkait masyarakat hukum adat, namun belum menjamin terlaksananya mekanisme perlindungan terhadap masyarakat adat.

Menurut Sulaeman, di pelosok selalu saja terjadi peristiwa yang menimpa masyarakat hukum adat.

Diakui Sulaeman, upaya untuk mewujudkan hadirnya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sudah dilakukan DPR pada periode 2014-2019.

Hingga pada 15 September 2020, tambah Sulaeman, pihaknya juga sudah berupaya mendorong untuk diajukan ke Rapat Paripurna agar segera dibahas pada Badan Musyawarah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat