androidvodic.com

Pakar Menilai Sejak Jaksa Banding, Potensi Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Sudah Terprediksi - News

News, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menilai sejak jaksa banding vonis pidana mati Ferdy Sambo yang diputus hakim.

Dikatakan Mudzakkir, potensi Ferdy Sambo banding dan dikabulkan menjadi vonis pidana seumur hidup sudah terprediksi.

"Kalau jaksa menuntutnya seumur hidup lalu hakim pidana mati. Ini peluang untuk berubah sangat besar-besar. Mestinya jaksa itu menurut kalau itu sudah dihukum kan sudah jelas. Tetapi kalau tidak salah jaksa juga ikut banding," ungkapnya kata Mudzakkir dihubungi News dikutip Jumat (11/8/2023).

"Kalau jaksa ikut banding itu artinya jaksa mintanya pidana seumur hidup bukan hukuman mati. Kalau menjadi pidana mati itu sesungguhnya ruang kewenangan hakim," sambungnya.

Atas banding jaksa tersebut ia menilai menjadi hal yang menguntungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo.

"Jaksa kalau banding itu jelas menguntungkan terdakwa Ferdy Sambo. Sehingga dia tinggal memberikan materi pembuktian legal argumen dan sebagainya Itu bisa membantu meringankan," katanya.

Mudzakkir melanjutkan karena apa yang seharusnya memajukan banding pemberatan itu adalah terdakwa tapi dalam kasus ini adalah jaksa.

"Jadi kalau misalnya itu dibanding dan kemudian kasasi. Legal argumennya jelas bawah ini yang berkehendak untuk memutus seumur hidup itu adalah jaksa. Bukan terdakwa," kata Mudzakkir.

"Disitu menjadi mudah bagi terdakwa untuk bisa berargumen menyertakan bukti dan kemudian berharap agar diputus lebih ringan.Dan lebih ringan sesuai dengan tuntutan jaksa yakni seumur hidup," jelasnya.

Atas hal itu, perkiraan terdakwa Ferdy Sambo akan banding terkait putusan hukum mati tersebut dan dikabulkan sudah terprediksi.

"Saya membaca putusan seumur hidup itu akan terjadi pada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Nampaknya berhasilnya di Mahkamah Agung," tutupnya.

Baca juga: Jokowi Hormati Putusan Kasasi MA Ferddy Sambo yang Diskon Hukumannya Jadi Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung Selasa (8/8/2023) telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Empat terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya kompak mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat