androidvodic.com

KPK Dalami Ikut Serta 2 Perusahaan Ini dalam Pengadaan Truk Angkut di Basarnas - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan PT Dipta Safari Jaya dan PT Omega Raya Mandiri dalam pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI.

Untuk mengusut hal itu, penyidik KPK memeriksa Tandiono Sinaryudo, Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya dan Loveray Stanly Rayco Sanger, Direktur PT Omega Raya Mandiri, Jumat (11/8/2023).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/8/2023).

KPK diketahui sedang membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018.

Adapun proyek yang dikorupsi terkait pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Nilai proyek pengadaan itu dikabarkan sekira Rp87,4 miliar.

Salah satu orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke.

Saat ini Max tengah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan atau PDIP.

"Betul (Max Ruland Boseke tersangka, red)," kata sumber News dari aparat penegak hukum, Jumat (11/8/2023).

Selain Max, KPK turut menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yaitu Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK menduga ketika tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. 

Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas, KPK Panggil Dua Saksi

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta bepergian ke luar negeri.

Ketiganya dicegah sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi, Jumat (11/8/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat